Kamis, 17 Januari 2013

Master Plan



Master Planning

  • Pembuat keputusan adalah raja/penguasa/otoritas (yang dibantu oleh para ahli/perencana)
  • Tingkat komprehensifitas relatif kurang
  • Hasil akhir berupa rancangan/desain fisik
  • Model ini aslinya dari bidang arsitektur (berangkat dari arsitektur) karena biasanya Master Planning dilakukan oleh para arsitekdalam merancang atau mendesain kompleks bangunan atau kawasan
  • Diterapkan pada area (kawasaan) yang mempunyai otorita tunggal (berhak untuk merancang/merubah rancangan semua bangunan di area tersebut)
  • Otorita tersebut sebagai penentu kebijakan rancangan, di bantu para perencana/perancang (yang biasanaya terdiri dari para arsitek dan ahli perancangan fisik)
  • Proses umumnya di mulai dari analisis (problem seeking) >>> pemrograman (programing) >>> perencanaan fisik (designing)
  • Contoh penerapan : Urban Design (ex. Kampus, Kota Baru)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flag Counter